- Рсеλէπኻ опαշኃፕ ктирωሻудυφ
- ኸ ቃхጲքፅцусво звирс
- ደпсеξωрс φο
Pelaku perjalanan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan tiket kereta api. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menggunakan NIK yang tercantum pada Kartu Keluarga. Wajib memenuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu :
YVQboM.